Pasal 1

“Setiap Instruktur wajib untuk menjaga nama baik serta turut serta dalam menumbuhkan citra positif lembaga”

  1. Mengenakan pakaian rapi (kemeja) dalam kegiatan belajar mengajar.
  2. Dalam setiap sesi perkenalan dengan peserta wajib menyapaikan identitas sebagai “Pengajar atau Instruktur Imkom Academy” dan meninggalkan identitas pribadi dalam perkenalan (sebagai contoh saya masih mahasiswa, saya kerja di tempat x, dll)

 

Pasal 2

“Setiap instruktur harus datang tepat waktu”

  1. Setiap instruktur harus mampu memanajemen waktu untuk kepentingan personal, lembaga dan umum.
  2. Kehadiran yaitu 10 menit sebelum dimulai sesuai dengan jadwal yang telah diatur, dilanjutkan mengatur persiapan untuk dimulainya kegiatan belajar mengajar.

 

Pasal 3

“Keterlambatan”

  1. Toleransi keterlambatan adalah 10 menit sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
  2. Jika terlambat maka instruktur wajib untuk menambah durasi waktu pembelajaran sesuai dengan lama waktu terlambat.
  3. Jika peserta yang terlambat maka tidak ada tambahan waktu, pembelajaran selesai sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
  4. Jika terlambat wajib memberikan kabar kepada admin sebelumnya.

Pasal 4

“Ketidakhadiran”

  1. Bagi instruktur yang tidak hadir tanpa informasi atau ALPHA atau menyampaikan informasi ketidakhadiran pada saat peserta sudah datang atau sudah jam dimulai maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada point selanjutnya.
  2. Bagi instruktur yang telah memenuhi unsur pada poin diatas maka akan dikenakan sangsi potongan fee (satu kali pertemuan) dan wajib mengganti untuk jadwal yang kosong atau tidak hadir.
  3. Konfirmasi ketidakhadiran minimal 1 hari sebelum pelaksanaan kelas di hari dan jam kerja.
  4. Bagi peserta yang tidak hadir tanpa konfirmasi sedangkan instruktur sudah datang maka terhitung masuk tanpa pengganti.

 

Pasal 5

“Penjadwalan”

  1. Penjadwalan firstmeet kelas intensive (satu peserta) akan diatur oleh lembaga dengan persetujuan bersama antara instruktur dengan peserta.
  2. Penjadwalan kelas intensive (satu peserta) selanjutnya bisa dibuat jadwal tetap dengan kesepakatan bersama.
  3. Pelaksanaan kelas intensive (satu peserta) bisa berubah jika peserta atau pengajar berhalangan dalam jadwal yang telah ditentukan dengan catatan wajib mengkonfirmasi ke admin minimal 1 hari sebelumnya.
  4. Kelas reguler tidak boleh ada libur dan tidak boleh ada perubahan jadwal. jadwal sudah tetap.
  5. Penentukan jadwal dilakukan dengan metode admin meberikan penawaran terhadap instruktur jika memang sesuai bisa di ambil.
  6. Dalam satu waktu instruktur boleh mengajar banyak kelas.
  7. Sebelum menerima peserta untuk di jadwalan instruktur mempertibangkan tidak akan ada agenda dalam satu bulan seperti KKN, MUDIK, dll sehingga kelas bisa diselesaikan.

 

Pasal 6

“Kehadiran & Durasi Waktu”

  1. Intruktur dan peserta dianggap hadir apabila terjadi kegiatan pembelajaran dan mengisi form presensi kehadiran pada hari tersebut.
  2. Pada form presensi kehadiran harus diisi lengkap dan jelas yaitu data pengajar, no handphone, materi pada hari tersebut, tanggal dan wajib tandatangan kehadiran serta harus memastikan untuk jadwal hari berikutnya.
  3. Jumlah pertemuan setiap program berbeda mulai 6x, 8x, 10x, 15x dengan durasi setiap pertemuan 90 menit.
  4. Dalam satu pertemuan bisa langsung 2x sesi jadi 2 x 90 menit. hal tersebut bisa dilaksakan jika ada permitaan dari peserta dan persetujuan dari instruktur.
  5. Setiap program yang dilaksanakan wajib selesai maksimal 1 Bulan terhitung sejak pertemuan pertama.

 

Pasal 7

“Tugas dan Larangan”

  1. Tugas utama dari instruktur adalah transfer knowledge kepada peserta dengan detail dan terstruktur serta memotivasi peseta untuk semangat dalam belajar, meingkatkan skill dan meraih masa depan yang baik.
  2. Intruktur wajib untuk update terhadap perkembangan dari materi, teknologi dan tren yang berlaku di dunia saat ini.
  3. Intruktur wajib untuk menyusun, menyiapkan dan mempelajari serta bertanggungjawab terhadap materi yang disampaikan kepada peserta.
  4. Pada saat proses pembelajaran harus fokus terhadap siswa, tidak diperbolehkan melakukan aktivitas diluar mengajar yang dapat mengganggu jalannya pembelajaran seperti makan, mainan HP, merokok, internetan, mengerjakan pekerjaan. dll.
  5. Poin larangan diatas bisa menjadi pengecualian dan diperbolehkan dengan syarat mendapat izin dari 1 lembaga & pihak yang bersangkutan.

 

Pasal 8

“Materi”

  1. Terdapat dua jenis program yaitu program umum dan studi kasus. pada program umum materi berdasarkan dari bahan atau modul yang telah disiapkan oleh instruktur dan peserta tidak bisa mengajukan request materi. Studi kasus adalah jenis materi yang di ajarkan berdasarkan request dari peserta jadi tanpa menggunakan modul.
  2. Jika materi sudah habis dan durasi waktu masih tersedia maka digunakan untuk me-review materi atau membahas materi yang sudah pernah disampaikan atau bisa juga bisa memberikan semacam challenge kepada peserta.
  3. Dianggap selesai tanpa memenuhi durasi waktu apabila sudah terjadi kesepakatan dengan pihak yang bersangkutan dan mendapatkan izin dari lembaga.
  4. Setiap instruktur memiliki cara dan langkah yang berbeda-beda meskipun yang di kerjakan sama. misal pada pertemuan membuat logo meskipun logo yang dibuat sama tetapi cara, teknik dan urutan dalam membuat pasti berbeda-beda tergaung pengalaman. Berdasarkan hal tersebut instruktur wajib membuat materi sendiri agar modul dan penyampaian bisa sama tidak membuat bingung peserta.
  5. Materi yang di buat berdasarkan silabus yang diberikan oleh lambaga dan dapat di modifikasi sesuai dengan kemampuan instruktur dan peserta.

 

Pasal 9

“Hak dan Benefit”

  1. Instruktur memiliki hak untuk mendapatkan gaji dan dapat diambil setelah semua pertemuan atau sesi selama satu paket telah diselesaikan.
  2. Gaji hanya diberikan berdasarkan kelas yang telah di selesaikan sesuai jumlah pertemuan (kelas yang diambil wajib selesai).
  3. Gaji akan ditransfer estimasi 7 hari setelah kelas selesai.
  4. Intruktur akan mendapatkan sertifikat pengalaman kerja setelah melakukan kegiatan pembelajaran minimal 3 bulan dan minimal 3 kelas yang diselesaikan.

 

Pasal 10

“Pengambil Alihan”

  1. Instruktur dilarang untuk mengambil keuntungan secara pribadi tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak lembaga.
  2. Instruktur dilarang untuk mengambil alih peserta dari lembaga atau dipromosikan ke pihak lain lain atau diri sensiri.
  3. Instruktur dilarang untuk menerima pekerjaan dari peserta untuk dikerjakan secara pribadi tanpa melalui atau seizin lembaga.
  4. Jika terdapat sebuah tawaran dari peserta maka harus direkomendasikan untuk melalui lembaga dengan mekanisme dan ketentuan yang dapat didiskusikan secara khusus.

 

Pasal 11

“Kontrak Kerja”

  1. Sistem kerja freelance atau cukup datang ketika ada jadwal mengajar.
  2. Tidak ada ikatan kerja artinya boleh berhenti kapanpun dengan catatan peserta yang sudah diampu wajib di selesaikan terlebih dahulu.
  3. Kelas yang tidak diselesaikan dan instruktur berhenti kerja dengan alasan apapun maka tidak berhak mendaptakan benefit.